Media Fakta Publik News Bantah Tuduhan Kepala sekolah SMK N 4 Garut

Garut , Fakta Publik News

Sesua dengan kode etik jurnalistik yang tertuang dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 Pers
SEBAGAI salah satu bidang profesi dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut profesional. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, pers atau pekerja jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasionalnya. Atas dasar itu, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik, yakni :

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Namun berbeda dengan Kepala Sekolah SMK N 4 Garut yang yang membuat opini bahwa wartawan dari media Fakta Publik News di sebut mengganggu dan mengobok obok sekolah yang dia Pimpin, informasi tersebut didapatkan ketika wartawan media Fakta Publik News di telepon seseorang yang mengaku sebagai wartawan dari surat kabar lain , dengan nada bicara yang mengancam ” saya berharap jangan pernah mengganggu SMKN 4 Garut, apalagi mengobok obok “.ungkap nya melalui telpon via WhatsApp.

Sontak membuat wartawan yang berinisial (F) kaget kerena menurut Nya dia tidak pernah merasa mengganggu apalagi mengobok obok SMK N 4 Garut.
Pengakuan dari wartawan Fakta Publik News” memang pernah saya menghubungi Kepala Sekolah SMK negeri 4 GARUT namun tidak pernah di respon, dan saya coba mengirim pesan singkat melalui chat WA dan hanya sekedar menanyakan kabar dari Kepala Sekolah SMK N 4 Garut
Namun setelah selang beberapa hari kemudian seorang yang di duga suruhan dari KS SMK negeri 4 Garut menelpon dan mengancam wartawan yang berinisial (F) Ungkapnya.

Melalui hal tersebut F sebagai wartawan dari media Fakta Publik News mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMK N 4 Garut baik melalui pesan seluler, dan tim media Fakta Publik News mencoba mengunjungi kampus SMK negeri 4 Garut dengan tujuan untuk klarifikasi terkait opini dari oknum tersebut, namun Al hasil selalu Nihil dengan alasan bahwa kepala sekolah SMK negeri 4 Garut selalu sibuk.
Sampai berita ini di turunkan tim media Fakta Publik News berharap untuk mendapatkan jawaban dari Kepala Sekolah SMK N 4 Garut , dan berharap tim APH (Aparat penegak hukum) turun tangan untuk menangani hal tersebut terkait pencemaran nama baik terhadap wartawan Fakta Publik News

(Firman)

Related posts