GARUT, Fakta Publik News.com
Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk yang dimenangkan oleh PT. Fauzan Putra Perkasa dengan Nilai kontrak Rp. 24.108.149.993,00 terkesan sarat dengan KKN , pasalnya sejumlah besar kegiatan yang ada di kabupaten Garut di wilayah IV BPJJ, provinsi Jawa Barat di dominasi oleh PT.FPP, yang menurut pantauan media ini perusahaan tersebut di duga adalah perusahaan kukutan PPK.
Ketika tim media ini mencoba klarifikasi hal tersebut ke PPK terkait melalui telepon seluler Budi selaku PPK Dari beberapa kegiatan menjelaskan bahwa PT. FPP menang karena mendapatkan harga penawaran terendah, ungkapnya ,tentunya harga penawaran terendah bukanlah menjadi salah satu patokan namun tentu juga harus di barengi dengan KD atau kemampuan Dasar dari perusahaan tersebut, karena menurut pantauan media ini PT.FPP memenangkan paket khususnya di kabupaten Garut lebih dari 3 pekerjaan, di duga kuat ada kong kali kong antara PPK dengan pihak penyedia jasa.
Selanjutnya awak media ini mencoba mengunjungi lokasi proyek tepatnya pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, tim media ini menemukan kalau bekas atau hasil dari bongkahan hotmik tersebut di pergunakan kembali untuk pembangunan bahu jalan , bahkan mirisnya bekas hotmik tersebut di jual belikan ke warga sekitar, padahal anggaran untuk mobilisasi ataupun pembuangan Brangkal tersebut sudah di perhitungkan oleh pemerintah dan sudah masuk ke dalam jumlah nilai kontrak.
Ketika hal tersebut di tanyakan ke Budi selaku PPK dari pekerjaan tersebut ” bahwa hasil bongkaran dari jalan tersebut sudah di buang, dan sebagian karena masih proses pengerjaan sementara bongkaran hotmik tersebut di kumpulkan menunggu pengangkutan” namun fakta yang kami dapatkan di lokasi pekerjaan bahwa bongkaran hotmik tersebut di pergunakan untuk menutup bahu jalan, dan sudah mengeras namun hal ini tidak di ketahui oleh Budi selaku PPK.
Kuat dugaan melalui temuan tersebut Lemahnya pengawasan dari pihak BPJJ ( Balai pengelolaan jalan jembatan) wilayah IV sehingga pihak penyedia jasa dengan leluasa menggunakan bekas material tersebut demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Menanggapi hal itu, Ronggur, SH selaku pemerhati dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara yang berpusat di Jakarta mengatakan. “Hal ini patut di pertanyakan dan di selidiki pihak oleh penegak hukum, untuk mencari kebenaran penggunaan anggara yang cukup besar tersebut yaitu mencapai Rp. 24.108.149.993,00, dan Ronggur SH menyampaikan akan segera menindak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak penegak hukum agar pekerjaan konstruksi tersebut di selidiki pihak APH.
Hingga berita ini di turunkan tim awak media ini masih terus melakukan investigasi di lapangan untuk bahan publikasi di edisi mendatang. Bersambung
(F. Sihombing)